4 IPA Milik PDAM TB Tak Beroperasi

Palapanews.com- Pelayanan air bersih merupakan hal yang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Layak Huni di Kota Tangerang. Demi mewujudkannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang melakukan kerjasama dengan PT Moya Indonesia untuk memaksimalkan pelayanan air bersih.

Peningkatan pelayanan air bersih tersebut selama ini telah diupayakan melalui peningkatan kapasitas unit produksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) serta upaya lainnya antara PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dengan PT Moya Indonesia.

Namun, dalam kerjasama tersebut terdapat kejanggalan, dimana PDAM Tirta Benten yang mampu melayani air bersih sebanyak 370 liter per detik dengan kekuatan empat buah Instalasi Pengolahan Air (IPA) ini sama sekali tidak berfungsi. Artinya, keempat Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut tidak beroperasi.

Padahal untuk melayani masyarakat akan air bersih, PDAM Tirta Benteng mampu menghasilkan 370 liter air per detik ditambah PT Moya Indonesia yang mampu menghasilkan 500 liter air per detik, sehingga total keseluruhan air bersih yang dapat dihasilkan sebanyak 870 liter air bersih per detik.

Plt Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Ali Mu’min ketika hendak dikonfirmasi di kantornya tidak bisa ditemui. “Pak Dirutnya sedang ke Jakarta,” salah satu pegawai PDAM Tirta Benteng.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri yang hadir dalam Penandatanganan Amandemen II Perjanjian Kerjasama PDAM dengan PT Moya menuturkan, proses Amandemen ini adalah upaya penyempurnaan terkait perjanjian supaya kedepan semakin lebih bagus dan semakin memaksimalkan peran PT. Moya dalam memberikan layanan air bersih di Kota Tangerang.

Selain itu, Amandemen ini sebagai hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengharuskan adanya perbaikan pelayanan.

Perubahan itu diantaranya terkait wilayah cakupan kerja yang tadinya 3 zona, PT. Moya kini fokus ke zona I, tingkat pengembalian internal atau Internal Rate Of Return (IRR), harga jual.

“Amandemen kerjasama ini pada intinya untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya pelayanan air bersih pada masyarakat Kota Tangerang,” terang Sekda.

Sebagai informasi, cakupan pelayanan air bersih di Kota Tangerang meliputi tiga zona yaitu zona satu meliputi Cipondoh, Neglasari, Benda dan Batu Ceper, zona dua meliputi Karawaci, Cibodas, Jatiuwung, Periuk dan zona tiga meliputi Karang Tengah, Pinang, Larangan, Ciledug. (ydh)

Komentar Anda

comments