Imigrasi Depok Cegah TKI Nonprosedural

Ilustrasi.(bbs)

Palapanews.com- Kantor Imigrasi Kelas II Depok berkomitmen membantu pemerintah dalam mencegah kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Berbagai upaya pencegahan dilakukan Kantor Imigrasi dengan memeriksa secara detail data pemohon sebelum akhirnya memberi izin permohonan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, pengawasan dilakukan sejak dari pengecekan berkas hingga tahapan wawancara. Dadan juga menjelaskan mengenai isu syarat pengecekan jumlah tabungan senilai Rp25 juta saat membuat paspor.

“Sebenarnya hal itu merupakan bagian trik yang harus dilakukan petugas wawancara ketika menemukan pemohon yang diduga akan melakukan penyimpangan. Bahkan, pada dasarnya pengecekan jumlah tabungan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural,” jelasnya, belum lama ini.

Dikatakannya, pihaknya juga melakukan pengecekan jumlah tabungan, apabila ditemukan kejanggalan pada pemohon saat wawancara. Namun, untuk besaran tabungan tidak harus selalu Rp25 juta, melainkan disesuaikan dengan kondisi.

“Bahkan bisa lebih besar dari jumlah itu. Misalnya saja jika tujuan negaranya Inggris atau Timur Tengah, tentu dibutuhkan dana lebih dari itu. Intinya bukan pada masalah jumlah tabungan melainkan kelogisan alasan yang disampaikan oleh pemohon,” tuturnya.

Dadan menambahkan, nantinya jika ditemukan kejanggalan pada berkas dan ketidaksesuaian pernyataan pemohon saat wawancara, pihak Imigrasi akan menolak menerbitkan ijin paspor kepada pemohon tersebut. Sehingga diharapkan masyarakat yang hendak membuat paspor harus tertib dan mengikuti segala peraturan yang berlaku.

“Semua itu merupakan bagian dari deteksi dini dan sebagai langkah nyata dari Imigrasi Depok dalam memerangi kejahatan tindak pidana perdagangan orang. Diharapkan ke depan, tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” tutupnya. (red)

Sumber: depok.go.id

Komentar Anda

comments