
Palapanews.com- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota Depok diimbau mengenakan baju adat pada 27 April 2017 mendatang. Imbauan ini dalam rangkat menyambut HUT Kota Depok ke-18.
Ketua Panitia HUT Kota Depok, Sri Utomo mengatakan kebijakan tersebut bersifat imbauan. Namun, meski bersifat imbauan, ASN terutama yang bertugas di bagian pelayanan diminta mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan Walikota Depok tersebut.
“Seluruh instansi pemerintah dan stakeholder diimbau untuk mengenakan pakaian adat pada hari-H HUT Kota Depok, khususnya pada bagian pelayanan. Imbauan ini juga berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan wali kota. Jadi Wajib,” katanya menjelaskan, Jumat (24/3/17).
Imbauan penggunaan pakaian adat ini, diakuinya merupakan yang pertama kalinya. Bahkan, tidak hanya untuk ASN, tapi berlaku juga untuk organisasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta stakeholder terkait.
“Selain memberikan wajah baru pada pelayanan di HUT Kota Depok, kita juga ingin meningkatkan rasa cinta terhadap budaya. Depok ini kan milik warga Depok, milik kita bersama, jadi diharapkan seluruh unsur pelayanan di Kota Depok mengenakan pakaian adat. Pelayanan di Puskesmas, sekolahan, perdagangan, semua kita imbau, agar masyarakat tahu wajah Depok yang sebenarnya,” jelasnya.
Sri yang juga menjabat sebagai Asisten Hukum dan Sosial pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok itu menambahkan, untuk laki-laki pakaian adat khas Kota Depok yang dikenakan adalah baju pangsi, beskap, peci, dan selempang sarung. Sedangkan untuk wanita bisa menggunakan kebaya encim serta aksesoris lainnya.
“Pakaian adat Betawi bisa dipadupadankan dengan aksesoris lainnya, agar lebih menarik. Jadi bisa dikreasikan yang penting tetap sopan,” pungkasnya. (red)
Sumber: depok.go.id