Jumlah Wajib Pajak di Depok Meningkat

Kantor Pelayanan Pajak Kota Depok.

Palapanews.com- Jumlah wajib pajak (WP) di Kota Depok, Jawa Barat untuk tahun 2017 bertambah. Tercatat, kenaikan jumlah WP mencapai 660 WP atau 15 persen dari tahun 2016 silam.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra mengatakan, selama periode 2016 total WP untuk di bidang Pajak Daerah 1 terdata sekitar 4200 WP. Sedangkan untuk tahun 2017 ini mengalami kenaikan sampai 15 persen.

“Alhamdulillah sejauh ini sudah ada kenaikan WP hingga 15 persen atau sekitar 660 WP. Untuk total WP-nya mencapai sekitar 4800 WP,” jelas Endra.

Endra menjelaskan, WP yang menjadi target bidangnya meliputi jenis, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Dari ketujuh jenis pajak tersebut terbanyak mengalami kenaikan jumlah WP yakni dari pajak restoran.

“Sebagian besar kenaikan WP ada untuk di pajak restoran. Pengenaan pajak restoran untuk omzet yang berada di atas Rp 10 juta,” katanya.

Menurut Endra, setiap tahun WP yang berada di bawahnya mengalami kenaikan. Kenaikan ini bisa disebabkan semakin meningkatnya kepatuhan warga Depok dalam membayar pajak, serta semakin menggeliatnya bisnis yang tumbuh di Kota Depok.

Peran petugas pajak yang turun ke lapangan juga dinilainya sangat besar. Mereka tak henti-hentinya memberikan penjelasan kepada pemilik retoran, hotel, atau tempat usaha lainnya agar membayar pajak kepada BKD Kota Depok,

“Pajak yang dibayarkan pemilik tempat usaha itu kan sebenarnya pajak yang telah dibayarkan oleh pelanggan. Tapi, karena pemiliknya tersebut menerima pajak, maka dia yang menjadi WP-nya,” tandasnya. (red)

Sumber: depok.go.id

Komentar Anda

comments