Pengusaha Outsourcing Jamin Kesejahteraan Pekerja

Palapanews.com- Isu bahwa hak pekerja outsourcing belum terpenuhi menuai bantahan dari pengusaha bidang alih daya tesebut. Salah satu perusahaan outsourcing, SIMGroup menyatakan komitmennya untuk mengutamakan kesejahteraan pekerja.

Direktur SIMGroup, Anta Ginting melihat kesejahteraan pekerja yang menjadi utama karena jika hak tersebut tidak terpenuhi, tenaga pekerja tidak akan maksimal berkontribusi pada perusahaan yang menggunakan jasa tersebut.

“Kami sangat konsen pada kesejahteraan. Hak yang mendasar pasti kita patuhi seperti gaji karyawan minimal UMR dan tepat waktu, mendaftarkan seluruh karyawan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta ada Tunjangan Hari Raya,” ujar Anta Ginting dalam keterangan persnya kepada Palapanews.com, Minggu (12/2/2017).

SIMGroup yang di bawah bendera PT Swakarya Insan Mandiri (PT SIM)
bahkan secara intensif terus mengadakan pelatihan karyawan, agar setiap karyawan mempunyai kompetensi yg baik dan meningkatkan produktivitas.

“Kita fokus pada ketrampilan mereka, kita intensif mengadakan pelatihan untuk meningkatkan soft skill karena hasil akhirnya nanti produktivitas mereka yang akan lebih maksimal nantinya. Dan juga setiap kontrak Kerja karyawan juga dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan terkait,” ujar Mira Sonia, Direktur SIMGroup.

SIMGroup telah mempunyai pengalaman 10 Tahun dalam bidang penyedia jasa alih daya/ outsourcing. Hingga saat ini telah memiliki 15 Cabang yang tersebar di beberapa kota di wilayah Indonesia. Dengan lingkup posisi pekerjaanya seperti tenaga lapangan, administrasi, costumer service, sales, receptionist, call center, telemarketing, telecollcetion, dll.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di Indonesia masing dipandang sebelah mata. Hal ini karena tidak ada badan yang mengawasi secara terorganisir sehingga kesejahteraan tenaga kerja outsourcing kurang diperhatikan.

“Outsourcing atau bukan, hak kesejahteraan itu sama. Kalau yang pekerja dari sini (suatu perusahaan) tanggung jawab pemimpin perusahaan. Tapi, kalau dia (tenaga kerja) dari perusahaan penyedia outsourcing bekerja di sini (suatu perusahaan) menjadi tanggung jawab si perusahaan penyedia outsourcing ini terkait pengelolaan upah dan lain-lain,” jelas Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit di Jakarta. (one)

Komentar Anda

comments