2 Terdakwa Pembunuh Eno Divonis Hukuman Mati

 

2 terdakwa pembunuh sadis terhadap Eno menjalani sidang di PN Tangerang. 

Palapanews.com – Dua terdakwa pembunuh Eno Parihah dengan gagang pacul, yakni Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriyadi (24), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan bahwa terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

“Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi
terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Dan, menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati,” ungkapnya.

Adapun menjadi pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka terdalam kepada keluarga korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikitpun tidak menunjukkan penyesalan. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” ujar Hakim.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa hanya tertunduk diam. Sementara keluarga Eno nampak puas dengan putusan.

Hakim pun mempersilahkan terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Lalu keduanya berkonsultasi dengan kuasa hukum. “Kami mau pikir-pikir dulu,” kata Imam Hapriyadi. (ydh)

Komentar Anda

comments