ATR-BPN Tangsel Gelar Penyuluhan Legalisasi Aset di 7 Kelurahan

ATR BPN Tangsel penyuluhan legalisasi aset di Kelurahan Jombang. (nad)

Palapanews.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR-BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisai penyuluhan legalisasi aset di 7 kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Ciputat secara berkala. Penyuluhan legalisasi aset yang meliputi Sertifikasi Prona, Sertifikasi Tanah, Sertifikasi UKM, Sertifikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan lainnya.

Kepala Seksi Penatagunaan dan Pengaturan Pertanahan ATR-BPN Kota Tangsel, Bambang Mudiyono mengatakan legalisasi aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi seperti pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertipikat hak atas tanah.

“7 kelurahan yang ada di Kecamatan Ciputat kami beri penyuluhan terkait legalisasi aset secara berkala, dimulai pada senin di Kelurahan Sawah hingga kamis (2/2) di Kelurahan Cipayung,” ujarnya saat Penyuluhan Legalisasi Aset di Kelurahan Jombang, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya, sebanyak 100 bidang tanah untuk sertifikasi UKM akan dilegalisasi dan bertujuan untuk memberikan fasilitasi akses penguatan hak berupa sertipikasi tanah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Sementara untuk prona, masih terus berjalan di wilayah Kecamatan Ciputat.

“Terlihat antusias masyarakat untuk mengetahui sejauh mana proses legalisasi aset. Ini juga kan untuk masyarakat, agar mereka tau persyaratan apa saja yang harus disiapkan, contohnya jika ingin mengukur luas tanah, harus mempersiapkan patok terlebih dahulu,” jelas Bambang. (nad)

Komentar Anda

comments