Gegara iPhone, Warga Tangsel Gugat Tokopedia

Ghulan menunjukan bukti transfer ke Tokopedia. (nad)

Palapanews.com– Ghulan Faathir Rahman (37) warga Jalan Meditran X Blok M 30, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat online shop Tokopedia pada Jumat (20/1/2017). Gugatan tersebut dilayangkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangsel.

Gugatan itu ditempuh setelah pembelian IPhone 5s 64GB seharga Rp 1,8 juta pada 18 November 2016 dengan nomor voice pemesanan 2016118/XVI/ XI/58295117 yang dilakukan Ghulan dibatalkan Tokopedia. Namun uangnya tidak dikembalikan ke nomor invoice dirinya melainkan ke orang lain.

Sebelum melaporkan Tokopedia ke BPSK, Ghulan sudah melakukan tahapan konfirmasi langsung melalui customer care hingga datang langsung ke kantor Tokopedia di Wisma 77, Jakarta Barat. Ia mempertanyakan pengembalian uang yang belum diterimanya. Namun, pihak Tokopedia mengaku sudah mengembalikan uang Ghulam.

“Saya beli iPhone, tapi barang yang saya pesan tidak datang, lalu saya telepon nomor yang ada. Penjualnya ngaku belum menerima transferan dari tokopedia. Sehingga penjual tersebut meminta bukti transfer dan fotokopi KTP, lalu saya kirim ke penjual tersebut. Namun saya curiga, kok mau kirim barang saja harus melengkapi fotokopi KTP, saya menghubungi call center,” ujarnya.

Ia menambahkan saat dirinya menghubungi call center melalui pesan email chat, pihak tokopedia meminta bukti transfer. Kemudian dirinya melampirkan bukti transfer ke tokopedia dengan pembayaran melalui bank cimb niaga tokopedia.

Namun ternyata sehari setelah itu pihak Tokopedia merubah status pembelian barang menjadi pembatalan pembelian.

“Saya kaget, kok dibatalkan, lalu saya meminta uang yang sudah saya transfer. Namun jawaban dari tokopedia melalui email, invoice saya sudah dibayarkan ke payment orang lain,” ucapnya.

Menurutnya, pembayaran dilakukan by system sehingga tidak bisa menjelaskan ke siapa untuk pengembalian barang, kecuali saya melaporkan ke pihak kepolisian, dan tokopedia akan mengeluarkan bukti pembayaran yang sudah ditransfer pihak mereka.

Ketua Sidang BPSK Kota Tangsel, Cahyana menuturkan pihaknya sudah memberikan surat ke tokopedia terkait laporan pelapor. Namun pihak tokopedia tidak datang, dan untuk itu BPSK akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis depan. (nad)

Komentar Anda

comments