18 TKA Asal Tiongkok Diamankan di Daerah Terpencil

Tenaga kerja asing.

Palapanews.com- Sedikitnya 19 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Bogor di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Selasa (10/1/2017). Belasan TKA itu disinyalir melanggar izin tinggal di Indonesia.

“Dari 18 TKA, hanya enam orang saja bisa menunjukan Kitas (Kartu Tinggal Sementara) dan Paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman.

Herman mengaku keberadaan lokasi penangkapan TKA asal Tiongkok ini cukup terpencil. Bahkan, menurutnya petugas butuh jalan kaki selama 1,5 jam untuk menangkap para TKA tersebut lantaran lokasinya yang sulit dijangkau.

Para tenaga kerja asing itu diamankan di lahan tambang milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG)

Kata Herman, mereka diamankan saat sedang istirahat. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi Bogor.

Jika terbukti melanggar, para TKA itu akan dideportasi ke negara asalnya. Petugas pun mengamankan paspor, uang, dan telepon seluler sebagai barang bukti.

“Kita masih dalami jenis pelanggarannya. Kalau terbukti melanggar, ancamannya akan kami deportasi,” pungkas Herman. (net/one)

Sumber: tribunnews.com

Komentar Anda

comments