134 pegawai Pemkot Bekasi bakal disanksi

Ilustrasi

Palapanews.com- Sedikitnya 134 pegawai eselon III dan IV di Kota Bekasi bakal diberi sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi. Sanksi tersebut diberikan lantaran ratusan pegawai itu sering bolos selama 2016 silam.

“Bentuk sanski masih dievaluasi karena harus disesuaikan tingkat kesalahannya. Kami mengacu kepada aturan kepegawaian,” kata Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian pada BKD Kota Bekasi, Sayekti Rubiah.

Penjatuhan sanksi terhadap pegawai, menurutnya mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang kepegawaian. Dalam aturan itu sudah tertuang tingkat pelanggaran dan sanksinya.

“Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak hadir selama satu bulan lebih secara berturut-turut,” jelas Sayekti.

“Kebanyakan staf yang diberikan sanksi, sedangkan pegawai yang menduduki jabatan struktural ada beberapa saja,” tambahnya.

Sayekti menjelaskan, selama 2016 sudah ada sembilan pegawai yang dijatuhi sanksi berat yaitu pemecatan secara tidak hormat.

Namun, untuk kali ini pihaknya masih memberi toleransi kepada pegawai untuk bisa memperbaiki sikap dan kinerjanya.

Pembinaan pegawai itu, kata dia, biasanya dilakukan oleh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang menaungi pegawai. Tapi bila dinas sudah tidak bisa, maka BKD Kota Bekasi yang akan ambil alih peran pembinaan hingga pemberian sanksi.

“Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Untuk ringan, bisa saja pembinaan dan sanksi sedang berupa teguran tertulis serta sanksi berat penurunan pangkat, satu tahun di bawahnya dan pemecatan,” katanya.

Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin menambahkan, masa pembinaan pegawai ranah BKD. Namun, kata dia, pemberian sanksi harus melewati majelis kode etik tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Apabila dalam proses majelis, yang bersangkutan tidak berubah maka kasusnya diserahkan ke majelis tingkat kota. “Jadi akan diteruskan di BKD kasusnya untuk penjatuhan sanksi,” kata Cucu. (net/red)

Sumber: tribunnews.com

Komentar Anda

comments