Layanan KTP & KK Disdukcapil Tangsel Raih Nilai Maksimal

Warga mengurus data kependudukan di pelayanan keliling Disdukcapil. (dok)

Palapanews.com- Layanan pembuatan KTP dan KK yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat nilai maksimal dari Ombudsman RI.

Hasil observasi yang telah dilakukan Ombudsman di Disdukcapil Kota Tangsel, yakni untuk jenis pelayanan KTP-Elektronik‎ memperoleh skoring 100,00. Penerbitan akta kematian 88,00, penerbitan Kartu Keluarga (KK) 100,00. Penerbitan akta kelahiran 88,00, dan penebitan akta perkawinan 88,00.

“Pencapaian hasil ini bukan perkara mudah. Butuh komitmen dan kerja keras dari seluruh jajaran. Saya harap ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih baik lagi,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto.

Ia mengaku, untuk mempertahankan penghargaan yang sudah diperoleh akan lebih sulit ketimbang merebut prestasi yang ingin diperoleh.

“Butuh komitmen dan kerjasama yang serius dengan semua para pemangku kepentingan. Kita khususnya Disdukcapil tidak bisa bekerja sendirian. Sebab administrasi kependudukan ini merupakan pelayanan dasar,” kata Toto.

Perlu diketahui, Ombudsman juga telah melakukan observasi dan memberikan penilaian di seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kota Tangsel. Faktanya Disdukcapil merupakan institusi yang mendapatkan nilai paling sempurna.

Observasi dan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI ini berkaitan dengan Penganugerahan Predikat Kepatuhan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (one)

Komentar Anda

comments