Program Tax Amnesty Perlu Terobosan Tambahan Kebijakan

HIPMI. (ist)

Palapanews.com- Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Tax Center, Bahlil Lahadalia mengajukan usulan kepada Ditjen Pajak mengenai ketentuan pelaksanaan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam usulan tersebut Ajib HIPMI mengajukan dua hal.

“Intinya ini kalau mau lebih sukses perlu terobosan, yang pertama kami mengusulkan agar wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan untuk mengikuti tax amnesty selambat-lambatnya sampai 31 Maret 2017, namun diberikan perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2017,” ujar Bahlil dalam keterangan persnya kepada Palapanews.com, Senin (2/1/2017).

Hal ini didasari oleh temuan di lapangan bahwa banyak Wajib Pajak hendak mengikuti tax amnesty terkendala dengan cashflow yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan tax amnesty.

Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan wajib pajak sadar akan kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap dapat berjalan dan memberikan kontibusi bagi perekonomian  negeri.

“Dan yang kedua kami meminta kebijakan agar penyertaan saham pada perusahaan yang sudah non aktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini,” imbuh Ajib.

Hal ini, lanjut Ajib dikarenakan banyak wajib pajak yang menerima himbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham padahal banyak diantara perusahaan tersebut yang secara fakta tidak beroperasi.

“Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. Sebab itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty,” pungkas Ajib.

Usulan yang diberikan tersebut berdasarkan pantauan HIPMI Tax Center selama 5 bulan terakhir di 25 provinsi di Indonesia. (one)

Komentar Anda

comments