Tahun Baru, Truk 2 Sumbu Dilarang Melintas di Jalan Raya Serpong

Truk bertonase besar melintas di Jalan Raya Serpong. (dok)

Palapanews.com- Truk dua sumbu bermuatan di atas delapan Ton dilarang di ruas Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama libur perayaan tahun baru 2017. Ini untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas.

“Ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang kendaraan dengan dua sumbu yang dilarang melintas, kecuali bermuatan BBM dan pasokan bahan makanan,” kata Kasi Rekayasa Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, H Ika.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2016 itu, menurut Ika diterapkan juga di Kota Tangsel, meningat ruas Jalan Raya Serpong termasuk akses strategis yang digunakan masyarakat pada perayaan tahun baru.

“Tujuannya agar perayaan tahun baru berjalan aman, jangan sampai menyebabkan kemacetan, dan juga demi keselamatan masyarakat yang turut merayakan,” tandasnya.

Kata dia, larangan melintas itu berlaku di Jalan Raya Serpong hingga perbatasan Bogor yang berlaku jelang tahun baru hingga pasca perayaan. (nad)

Komentar Anda

comments