Nyamar Jadi Pembeli, Polsek Pamulang Bekuk Pelaku Curanmor

Ilustrasi. (bbs)

Palapanews.com- Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya berakhir sudah. Pelaku DW alias Ade (29) dibekuk tim Buser Polsek Pamulang.

Penangkapan DW oleh petugas, merupakan hasil pengembangan. Sebelumnya, tim Buser membekuk IIS (22) dan CYP (24) di lokasi yang berbeda.

‎”Satu pelaku lainnya yang sudah kami tangkap berinisial DW alias Ade, berusia 29 tahun,” kata Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamulang, Inspektur Satu Ahmad Mulyono.

DW dalam komplotan curanmor ini, menurut Kanit Reskrim berperan sebagai penadah atau asbak. Jajarannya pun harus melakukan penyamaran untuk menangkap warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, tersebut.

Tim Buser Polsek Pamulang menyamar sebagai pembeli sehingga mencoba memancing ‎DW. Akhirnya disepakati lokasi transaksi jual-beli sepeda motor curian dilakukan di kawasan BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

“Ketika ditangkap DW, pelaku yang berperan sebagai asbak tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Amul -sapaan Ahmad Mulyono menambahkan, dari hasil interogasi jajarannya, komplotan pelaku curanmor ini ‎mengakui sedikitnya telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara. Seperti di wilayah Serpong sebanyak empat kali.

Sisanya, ia menambahkan, ‎tempat kejadian perkara lainnya antara lain di Ciputat, Cikokol, Ciledug, dan wilayah Karawaci. “Pelaku ngaku kalau TKP lainnya yang pernah ‎metik (mencuri) lupa,” kata Ahmad Mulyono menambahkan.

Atas persekongkolan jahatnya sering menampung motor curian, DW dijerat telah melanggar Pasal ‎481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” tegasnya. (one)

Komentar Anda

comments