Pemkot Tangsel Diminta Jeli Gali Potensi

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna. (inilah)

Palapanews.com- Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna memaparkan pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) suatu kota harus didasari dengan berbagai peraturan seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal). Selain itu, pemerintah kota juga harus mengukur kemampuan sesuai dengan anggaran yang dimiliki.

“Banyak kota yang membuat RTRW tanpa memiliki dasar yang kuat seperti Perda dan Perwalnya. Jangan sampai memiliki kekosongan hukum, sehingga ada celah,” ujar Yayat yang juga menjabat saksi ahli Ombudsman RI.

Pemkot Tangsel, menurutnya harus secepatnya mendata luas lahan, jumlah penduduk, jumlah rumah serta jumlah gedung. Hal ini sebagai parameter keberhasilan pembangunan beberapa tahun ke depan. Selain itu, jangan terjadi ketimpangan antara 7 Kecamatan.

“Pemerintah juga harus melihat lebih jeli potensi tiap kecamatan. Jangan ada satu kecamatan yang tertinggal pembangunan dan infrastrukturnya. Membuat RTRW bukan sekadar membuat peta wilayah. Tetapi harus disiapkan juga regulasi dan payung hukumnya,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan perubahan dalam perda Tata Ruang itu harus disiapkan agar bisa digarap secara maksimal. Ia berharap dengan perubahan ini Tangsel tidak hanya berkembang pada hari ini.

“Peninjauan kembali RTRW Kota Tangsel dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu tingginya pertumbuhan penduduk menyebabkan kebutuhan pelayanan infrastruktur menjadi tinggi,” jelasnya. (nad)

Komentar Anda

comments