KWRI Tangsel Dilaporkan ke Dewan Pers & Kesbangpol

Palapanews.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Demos Institute mengadukan DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Dewan Pers dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) pada Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

Laporan ini menyusul adanya surat edaran dari DPC KWRI Kota Tangsel ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tangsel, terkait rencana pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel pada 9 Desember 2016. Yang dipermasalahkan, pada surat edaran itu dilampirkan kupon donasi untuk pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel.

“Laporan kita layangkan ke Dewan Pers dan Dirjen Kesbangpol per hari ini tanggal 21 Desember 2016,” kata Sopian Hadi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Demos Institute di Serpong, Rabu (21/12/2016).

Sopian mengaku, inisiatif laporan tersebut menyusul banyaknya SKPD di Kota Tangsel yang keberatan dengan surat edaran dari DPC KWRI Kota Tangsel yang diketuai Heri Fitriyansah tersebut. Ia menilai, apa yang dilakukan oleh DPC KWRI Kota Tangsel telah mencoreng nama baik pers dan meresahkan lembaga pemerintahan.

“Kalau seperti itu, independensi wartawan patut dipertanyakan. Maka itu, kita ingin mempertanyakan apakah yang dilakukan oknum DPC KWRI Kota Tangsel ini dibenarkan oleh Dewan Pers atau tidak,” tandasnya.

Sopian juga mengaku turut melaporkan media online teropongpost.com, dimana Heri Fitriyansah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi. “Kita juga pertanyakan legalitas media itu ke Dewan Pers,” tandasnya.

Sedangkan surat yang dilayangkan ke Kesbangpol Kemendagri, menurutnya untuk mempertanyakan legalitas DPC KWRI Kota Tangsel. Pasalnya, dari informasi yang didapat dijelaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar KWRI di Kesbangpolinmas Kota Tangsel kedaluarsa, sedangkan Kesbangpol Kemendagri RI sudah dibekukan.

“Untuk Surat Keterangan Terdaftar KWRI di Kesbangpolinmas Kota Tangsel berlaku dari 29 Agustus 2011 sampai 9 Maret 2013. Artinya sudah kedaluarsa,” kata Sopian menambahkan.

Selain ke Dewan Pers dan Kesbangpol Kemendagri, Sopian juga mengaku bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum. “Kita ingin kasus ini clear, jadi akan membuat laporan juga ke kepolisian agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari,” tandasnya.

Terpisah, Eko Subowo salah seorang pejabat di Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI mengatakan bahwa KWRI merupakan organisasi terdaftar di lembaganya sejak 2007 silam. Hanya saja, sejak 2011 silam organisasi tersebut sudah tidak aktif alias dibekukan.

“Di kita (Kesbangpol) sudah tidak aktif (dibekukan) sejak 2011,” tandasnya.(one)

Komentar Anda

comments