Ada Satgas Anti Rokok di Kota Tangsel

Perda Kawasan Tanpa Rokok Tangsel. (net)

Palapanews.com- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk satuan tugas (satgas) anti rokok di lingkungan rukun warga (RW). Satgas ini untuk mengawasi perokok yang berpotensi melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Akan kita awasi. Termasuk membuat Satgas di tiap RW,” kata PPNS Kota Tangsel, Muhammad Muksin, belum lama ini.

Selain di tingkat RW, Satgas itu juga akan dibentuk di kelurahan, kecamatan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta fasilitas umum.

“Kalau ada yang kedapatan melanggar, pastinya langsung diberi sanksi. Mulai dari sanksi teguran sampai sanksi kurungan penjara,” tandasnya.

Untuk diketahui, Perda No 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangsel sudah disahkan. Dalam Perda itu diatur soal sanksi dan tempat yang dilarang untuk merokok.

Tempat yang harus steril dari perokok adalah di tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern serta angkutan umum. (one)

Komentar Anda

comments