Pengembang Properti di Tangsel Diminta Patungan Bangun Rumah Susun

Pekerja sedang menyelesaikan pembangunan apartemen di kawasan Serpong. (one)

Palapanews.com- Tingginya harga tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat pemerintah daerah setempat harus putar otak Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyediakan rumah murah sebagai bentuk partisipasi.

Untuk menyiasati tingginya harga lahan itu, maka pemerintah daerah berinisiatif membuat regulasi agar para pengembang di kota perdagangan dan jasa ini membentuk konsorsium bersama untuk menyelenggarakan hunian berimbang. Regulasi itu nantinya berbentuk Peraturan Walikota (Perwal).

“Ada 20 pengembang rumah susun 20 pengembang rumah tapak. Mereka ini wajib membangun rumah susun umum sebanyak 20 persen dari total luas lantai hunian rumah susun komersil yang dibuat mereka,” kata Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel, Dendi Priyandana di Serpong Utara, Kamis (15/12/2016) kemarin.

40 pengembang properti ini, menurutnya diarahkan membentuk satu konsorsium yang nantinya akan membangun rumah susun murah. Anggarannya, yakni dari 20 persen kewajiban pengembang yang memang harus dikeluarkan.

“Investasi di Kota Tangsel ini harus lancar, kita berupaya itu. Tapi, kita juga harus memikirkan tempat tinggal layak bagi pendapatan rendah,” tegasnya.

Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan bahwa rumah sederhana harga paling mahal dikisaran Rp133 juta hingga Rp138 juta yang berlaku sampai 2018. Sedangkan untuk rumah susun umum dipatok harga Rp8,7 juta per meter persegi. (one)

Komentar Anda

comments