Ketua DPRD Tangsel: Regulasi Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

Wakil Walikota menyampaikan jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi atas empat raperda. (nad)
Wakil Walikota menyampaikan jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi atas empat raperda. (nad)

Palapanews.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Moch Ramlie mengatakan eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah dan legislatif harus saling sinergi dan mendukung dalam menyusun kebijakan daerah.

“Terpenting, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang sedang dibahas ini memberikan manfaat positif bagi perkembangan masyarakat dan daerah,” katanya usai Rapat Paripurna DPRD tentang Jawaban Walikota Tangsel terhadap Pandangan Umum Fraksi Mengenai Empat Raperda, Senin (5/12/2016).

Diketahui, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan pendapatnya yang dibacakan Wakil Walikota Benyamin Davnie. Pada intinya, Walikota mengapresiasi empat Raperda yang saat ini dibahas DPRD.

Seperti Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi itu, menurut Benyamin harus dikelola, Sport Center harus diatur dengan baik, agar dapat meningkatkan prestasi di bidang olahraga. Hal itu sangat perlu untuk menciptakan pelaku olahraga yang profesional, menumbuhkan bibit-bibit altet yang mengharumkan nama Kota Tangsel dari berbagai prestasi.

“Selama ini kita telah memberikan penghargaan terhadap atlet dan pelatih olahraga berprestasi. Kedepan, Keolahragaan ini dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya termasuk memperjelas perangkat daerah yang berwenang dan bertanggungjawab atas Penyelenggaran Keolahragaan,” katanya.

Kemudian Raperda Kelembagaan Masyarakat, Benyamin mengatakan, bahwa raperda ini nantinya akan mengatur struktur kelembagaan di masyarakat.

Selanjutnya, terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Benyamin mengatakan, pengelolaan barang milik daerah termasuk aset didalamnya harus dikelola secara optimal. Hal ini akan berdampak pada percepatan pembangunan daerah. Raperda inienjadi urgen guna menghindari adanya klaim kepemilikannya aset dari perorangan/lembaga terhadap pemerintah daerah. Pengelolaan barang milik daerah sekaligus memberikan jaminan atau kepastian terhadap seluruh aset daerah.

“Prinsipnya, bahwa barang milik daerah harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberi arti dan manfaatnya sebesar-besarnya dalam Penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” pungkasnya.

Terkait Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Benyamin mengungkapkan, bahwa diperlukan peraturan tentang jarak antara jalan dengan bangunan yang mana telah diatur dalam Perda No.5 tahun 2013 tentang bangunan gedung sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No.5 tahun 2015.

Dimana, kata Benyamin, dalam Raperda Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan akan diatur sanksi yang tegas dalam pelaksanaan sehingga fungsi jalan tidak terganggu seperti penggunaan bahu jalan untuk parkir angkutan umum dan pedagang kaki lima.

“Nantinya akan ada sanksi tegas yang diatur jika masyarakat menggunakan bahu jalan untuk berdagang,” tegasnya. (nad)

Komentar Anda

comments