Menteri Kominfo Puji Pengembangan Smart City di Kota Tangerang

launching-call-center-112-walikota2
Walikota Tangerang bersama Menkominfo Rudiantara.

Palapanews.com- Tepat pada tanggal 1 Desember 2016, Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112)  resmi berjalan (Go Live) di Kota Tangerang dan 3 Kota lain, yakni Kota Depok, Bogor dan Bandung. Hal ini seirng dengan telah diresmikannya Layanan NTPD 112 oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rudiantara bersama dengan Wali kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang Live Room Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (1/12/2016).

Dengan berjalannya layanan NTPD 112, masyarakat dapat melaporkan keadaan gawat darurat ke pemerintah daerah baik melalui telepon rumah maupun telepon seluler. Nomor 112 ditetapkan sebagai nomor tunggal panggilan darurat agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengingat dan menghubungi layanan darurat.

Adapun layanan darurat yang dilayani melalui 112 adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan penanganan kesehatan yang gawat darurat.

Menteri Kominfo menyampaikan dengan adanya nomor 112 sebagai Nomor Tunggal Panggilan Darurat dapat semakin memudahkan masyarakat dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan. Menkominfo menambahkan, dari Pilot Project ini diharapkan dapat meningkatkan semangat Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat terutama dalam hal kegawatdaruratan.

Menteri Kominfo mengaku juga sangat kagum dengan kemajuan yang telah dicapai oleh Kota Tangerang dalam pengembangan pelayanan berbasis teknologi informasi. Menteri Kominfo juga mengapresiasi keberhasilan Pemkot Tangerang dalam membangun aplikasi Tangerang Smart City yang saat ini sudah mencapai 154 aplikasi.

“Saya melihat Tangerang ini punya aplikasi yang sangat cukup lengkap. Dan saya rasa Kota Tangerang bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan aplikasi kegawatdaruratan,” ujar Rudiantara.

Kemudian menyinggung terkait pengembangan Smart City yang saat ini lagi trend di berbagai wilayah di Indonesia, pihaknya menyampaikan bahwa untuk menjadikan suatu wilayah menjadi Smart City ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerahnya, antara lain terkait ketersediaan Infrastruktur dan ruang fiscal yang dimiliki oleh pemerintah daerah (kemampuan keuangan daerah).

“Saya berharap kalau nanti Kementrian Kominfo membuat suatu kriteria tentang smart city saya berharap yang menjadi contoh kedepan adalah Kota Tangerang,” tegas Menkominfo.

Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kemeterian Kominfo yang telah menjadikan Kota Tangerang sebagai pilot project Layanan NTPD 112.

“Alhamdulillah Kota Tangerang hari ini menjadi bagian dari pilot project kementerian Kominfo dalam layanan 112, hal ini tentuya akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan,” terangnya.

“Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai bagian dari kota yang cerdas dan gegas sehingga pelayan-pelayanan kita semakin optimal,” sambungnnya.

launching-call-center-112-walikota3Walikota juga menyampaikan bahwa sebelumnya pada tahun 2014 Pemkot Tangerang sebenarnya sudah membuka layanan call centernya sendiri yakni melalui nomor 021 1500293 dan 08111500293 selain tentunya aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA).

“Call center tersebut masih bisa diakses namun nanti tentunya akan kami integrasikan dengan 112. Artinya masyarakat bisa lebih mudah mengakses tanpa harus menghafal nomor yang rumit,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui dalam rangka mewujudkan Nawacita, yakni memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meresmikan pencanangan program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112) di Kota Tangerang. Program NTPD 112 diujicobakan di 10 kota Pilot Project, yakni Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makassar.

Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci  layanan publik ini yang semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Penyalahgunaan terhadap layanan NTPD 112 termasuk dalam pelanggaran terutama terhadap Undang Undang Pelayanan Publik, dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan berlaku. (adv)

Komentar Anda

comments