Daftar Urus KTP di Tangsel Bisa Lewat Online

Walikota Tangsel menjajal sistem online administrasi kependudukan. (ist)
Walikota Tangsel menjajal sistem online administrasi kependudukan. (ist)

Palapanews.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat terobosan pada pelayanan kependudukan dan catatan sipil. Sabtu (26/11/2016) lalu, sistem online ini diluncurkan di Aula Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sistem online tersebut adalah untuk memperbaiki bentuk pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya, sistem online tersebut bakal diterapkan di Kelurahan yang ada di Kota Tangsel.

“Kegiatan ini merupakan amanat UU 24/2013 tentang perubahan dimana Disdukcapil ingin melayani masyarakat secara maksimal dan sebagai sumber informasi yang baik. Saya juga berharap ke depan Tangsel bisa lebih baik dan dapat mengayomi masyarakat,” ungkap Kepala Disdukcapil Toto Sudarto.

Sistem ini merupakan kemudahan untuk masyarakat agar dapat mengurus administrasi kependudukan dimanapun dan kapanpun. Seperti membuat KTP dan mendaftar secara online dari rumah ke Kelurahan.

“Kita berharap bisa melayani dengan online dari rumah. Pengurusan akte kelahiran yang ber-NIK dan belum ber-NIK, masyarakat dapat mengurus hingga ke kelurahan saja,” ujarnya.

Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pelayanan dasar yang penting bagi masyarakat merupakan tugas pemerintah untuk memastikan masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Sesuai visi dan misi adalah menjadikan Tangsel. menjadi kota cerdas berdaya saing dan berteknologi.

“Bagaimana kemajuan teknologi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Makanya dibuat agar lebih dekat dengan masyarakat,” kata Airin.

Dia berharap dengan teknologi seperti itu, diharapkan dapat memeperbaiki sistem untuk pembuatan KTP, KK dan kartu identitas lainnya. (nad)

Komentar Anda

comments