Tak Bawa KTP, 86 Orang Jalani Sidang Tipiring di Serpong

Seorang WNA menjalani sidang tipiring lantaran tak membawa kartu identitas. (nad)
Seorang WNA menjalani sidang tipiring lantaran tak membawa kartu identitas. (nad)

Palapanews.com- Sedikitnya 86 orang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran tidak membawa kartu identitas dalam operasi yustisi kependudukan (OYK) di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang di antaranya warga negara asing (WNA).

Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, sebanyak 1.197 orang terjaring dalam OYK yang rutin digelar di beberapa titik tersebut.

“Untuk yang tidak membawa kartu identitas, langsung menjalani sidang tipiring di tempat dan sanksinya denda,” kata Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto.

Heru juga mengatakan diadakannya operasi yustisi bertujuan agar masyarakat tertib administrasi kependudukan. Oleh karenanya, kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) harus membawa kartu identitas saat berpergian atau keluar rumah.

“Meskipun cuma belanja kedepan rumah ataupun tidak jauh, harus tetap bawa KTP. Kalau tidak bawa akan dikenakan denda bagi WNI maksimal Rp 50.000 dan WNA maksimal Rp 100.000,” imbuhnya.

Dirinya juga menuturkan, teknis pelaksanaan Operasi Yustisi adalah melakukan pemeriksaan KTP aktif atau masih berlaku bagi masyarakat Tangsel secara tidak berbatas.

“Yang diperiksa itu pengendara motor, penumpang angkot, sampai orang jalan pun akan kami periksa,” ujarnya.

Selain itu, nilai edukasi yang akan diberikan kepada masyarakat adalah dengan memberikan pemahaman yang mudah dimengerti. Misalnya terjadi peristiwa alam seperti kecelakaan, bawa KTP bisa membantu aparat mengetahui identitas korban. (nad)

Komentar Anda

comments