Pemutilasi Janda Pasrah Divonis 20 Tahun

Terdakwa pemutilasi janda asal Cikupa menjalani sidang di PN Tangerang. (uad)
Terdakwa pemutilasi janda asal Cikupa menjalani sidang di PN Tangerang. (uad)

Palapanews.com-  Pelaku pembunuhan sadis yang disertai mutilasi, Kusmayadi alias Agus bin Dulgani mengaku pasrah dengan hukuman yang diberikan majelis hakim. Ia divonis 20 tahun penjara di PN Tangerang karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Nur Atikah.

Setelah mendengar Majelis Hakim membacakan putusan, Agus sempat menghampiri pengacaranya. Ia berdiskusi dengan pengacaranya tersebut di ruang sidang.

“Saya terima putusan itu,” tutur Agus terdengar suaranya parau.

Sementara itu, Kuasa hukum Agus, John Hendry menjelaskan pertimbangan menerima putusan hakim itu karena menilai pertimbangan hakim yang menyatakan jika perbuatan terdakwa tergolong sadis dan ada bayi di dalam tubuh korban.

“Kami terima pertimbangan hakim,” papar John. Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Fajar Said yang menerima putusan Majelis Hakim.

Diketahui sebelumnya, Agus menghabisi Nur Atikah pada 10 April 2016 di kontrakannya, Kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Agus emosi lantaran Nur Atikah menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya.

Ia membunuh dan memotong kedua kaki serta tangan korban. Kemudian membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (uad)

Komentar Anda

comments