Perda Penataan & Pengendalian Menara Telekomunikasi Disahkan

Walikota menandatangani draf Perda Menara Telekomunikasi. (ist)
Walikota menandatangani draf Perda Menara Telekomunikasi. (ist)

Palapanews.com- Berbagai macam persoalan tentang telekomunikasi nampaknya dapat segera diatasi. Pasalnya, Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Hal itu disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, dalam rangka pengambilan keputusan tentang Penetapan Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Penjelasan tentang Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang, Senin (14/11) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (14/11).

Walikota menerangkan, perkembangan teknologi telekomunikasi dan berbagai permasalahannya, tentu perlu diikuti dengan pembaruan kebijakan daerah yang lebih implementatif dan antisipatif. Seperti haknya kebijakan dibidang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. Keberadaannya dipandang perlu dan harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif di sekitar menara telekomunikasi. Selain itu, regulasi juga perlu akomodatif terhadap perkembangan teknologi pendukung layanan telekomunikasi di masa yang akan datang.

Menurut wali kota, adapun didalam penyusunannya, segala saran, imbauan serta koreksi yang disampaikan oleh tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) maupun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tak lain sebagai upaya dalam rangka mewujudkan regulasi daerah yang sesuai dengan kearifan lokal dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi ini, kita harapkan dapat mengendalikan dan mensinergikan antara ketersediaan ruang kota, kebutuhan menara telekomunikasi, keamanan, keindahan dan meningkatkan kehandalan cakupan frekuensi telekomunikasi.

“Terima kasih atas dukungannya sehingga Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda. Semoga ke depan, layanan telekomunikasi di Kota Tangerang akan semakin baik,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus I, Siti Hayani menyampaikan, dengan telah ditetapkannya menjadi Perda, pihaknya  berharap penataan penyelenggaraan menara telekomunikasi di wilayah Kota Tangerang akan memberikan manfaat baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun masyarakat. Selain itu, turut memberikan perlindungan kepada masyarakat sehubungan dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi.

“Segera sosialisasikan dan terapkan aturan terkait ducting (saluran fiber optic) bersama,” sarannya.

Dalam kesempatan ini, Walikota juga turut menyampaikan pengantar nota keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Di mana didalam penyusunannya, telah dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang. Diantaranya meliputi 11 poin yaitu Peningkatan pelayanan pendidikan yang lengkap, berkualitas dan terjangkau. Peningkatan pelayanan kesehatan yang lengkap, berkualitas dan terjangkau. Peningkatan pelayanan sarana prasarana dan pengendali banjir (fasilitas dan utilitas umum) yang layak dan memadai. Pemberdayaan masyarakat miskin, pembukaan lapangan kerja dan pelayanan kesejahteraan sosial. Daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekologis (sosial-ekonomi-lingkungan). Tata kelola dan tata kerja birokrasi pemerintahan daerah yang baik dan bersih. Kondusivitas iklim investasi dan iklim usaha daerah. Ketahanan pangan daerah. Ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat. Pengetahuan dan kebudayaan, ekonomi kreatif, inovasi teknologi serta daya saing masyarakat. Pengelolaan energi. (ydh)

Komentar Anda

comments