Polisi Tetapkan Ibu Tiri Dafa Sebagai Tersangka

Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan.
Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan.

Palapanews.com- Misteri kematian Dafa Mustaqim (7) akhirnya terkuak. Bocah yang masih duduk di kelas 1 SD ini ternyata tewas setelah mendapat beragam penyiksaan yang dilakukan oleh ibu tirinya.

Setelah menyelesaikan penyelidikan, jajaran Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Suyati, sang ibu tirinya sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan dalam konferensi pers pada Senin (7/11/2016) malam.

“Kami menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka,” ujar AKBP Erwin kepada wartawan di lobby Mapolrestro Tangerang Kota.

Erwin menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi. Saksi – saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban.

“Ada dua alat bukti yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli,” ucapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Diantaranya sapu lidik, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” katanya.

Diketahui, sebelumnya ramai diberitakan bahwa kematian Dafa terlihat tak wajar. Anak berusia 7 tahun itu diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya.

Ia dianiaya di kediamannya beralamatkan Jalan Swadaya I RT 03 / RW 04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Para tetangga dan guru Dafa pun melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi. (uad)

Foto: platmerah.com

Komentar Anda

comments