Polisi Gali Keterangan Korban Persetubuhan

 Ibu korban saat melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke LPA Kota Tangerang (uad)
Ibu korban saat melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke LPA Kota Tangerang. (uad)

Palapanews.com- Dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa SO masih didalami. Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan jemput bola untuk meminta keterangan saksi korban di kediamannya Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, Selasa (8/11/2016).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Wiji Lestanto mengatakan, pihaknya membenarkan tim PPA mendatangi rumah korban untuk menggali keterangan tambahan. Ini mengingat beberapa waktu sebelumnya masih konsentrasi dengan kasus kekerasan anak lainnya di wilayah Ciledug.

“Ya betul tim kami ke rumah korban. Minggu-minggu kemarin kan kita konsentrasi ke Ciledug dan berpacu dengan waktu. Makanya tadi penyidik saya arahkan supaya sistim jemput bola,” terang Wiji dalam keterangannya, Selasa (8/11/2016).

Menurut Wiji, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu baru didapat hasil visumnya. Petugas masih akan memeriksa dua saksi lagi dalam minggu ini. Namun demikian, petugas enggan mengungkap hasil visum tersebut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang, Ahmad Muhaemin menuturkan, saat petugas kepolisian datang ke rumah korban pihaknya dari LPA juga melakukan pendampingan. Rencananya, petugas juga akan kembali memanggil terlapor atau terduga pelaku terkait kasus ini.

“Kalau dari kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. LPA juga mendorong petugas kepolisian untuk bertindak cepat karena terduga pelaku masih berkeliaran, apalagi rumah korban sangat dekat dengan terduga pelaku,” jelasnya.

Ditambahkan Muhaemin, ia berharap kepolisian juga dapat meningkatkan status saksi terlapor/terduga pelaku sebagai tersangka. Pasalnya, kepolisian sudah mendapatkan dua bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu bukti visum dan keterangan saksi korban.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini menimpa seorang bocah berumur 5 tahun inisial SO, warga Kecamatan Cibodas.

Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada 3 Oktober 2016. Awalnya sang anak sedang bermain karena orangtuanya sedang bekerja. Kemudian sang anak dipanggil oleh pelaku berinisial R alias Babe.
Saat itu, korban dibawa ke kontrakan pelaku dan mengalami pelecehan seksual. Kemudian orang tua korban mencari anaknya dan diketahui berada di kontrakan bersama pelaku.

Ketika ditanya pelaku menyampaikan korban sedang belajar. Tanpa menaruh curiga orangtua korban membawa anaknya pulang. Namun dimalam harinya korban menceritakan kejadian yang dialami saat berada di kontrakan.

Selanjutnya, ayah korban langsung mendatangi Polsek Jatiuwung, tapi diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/836/X/2016/PMJ/Restro Tangerang Kota pada Selasa (4/10/2016) jam 1.52 wib. Selain itu, pihak keluarga juga membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang. (uad)

Komentar Anda

comments