Gegara Kursi, Pasutri di Tigaraksa Diclurit

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Palapanews.com- Pasangan suami istri, Edi (48) dan Nurhayati (45) menjadi korban kekerasan pelaku berinisial AS (34). Pemilik warung nasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu disabet clurit oleh tersangka.

Kedua korban mengalami luka serius. Nurhayati mengalami luka di bagian pundak, sedangkan Edi luka pada bagian kepala. Saat ini, mereka dirawat di RS swasta kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi, peristiwa berdarah yang menimpa suami istri itu bermula saat AS (34) hendak meminjam bangku di warung milik korban. Karena masih banyak pembeli yang makan, korban tidak mau meminjamkan bangku yang diminta pelaku.

Tersangka pun geram, kemudian pergi dari warung nasi itu. Selang beberapa lama, pelaku datang kembali ke lokasi. Dengan penuh amarah, ia membawa senjata tajam jenis clurit.

“Kemudian pelaku menikam korban secara membabi buta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subakti pada Jumat (4/11/2016).

Hantaman keras yang dilakukan AS menyasar di pundak Nurhayati. Sedangkan Edi Rohaedi yang mau melerai malah ikut bersimbah darah setelah kepalanya disabet clurit.

“Setelah mengamuk, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit,” ucapnya.

Pengejaran terhadap pelaku pun menuai hasil. Setelah jajaran Reskrim Polsek Tigaraksa melacak persembunyian tersangka di daerah Jatiuwung, Kota Tangerang. “Pelaku ditangkap di kediaman saudaranya,” kata Uka.

Atas perbuatannya itu, tersangka mendekam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pp)

Komentar Anda

comments