Sepasang Kekasih Menikah di Rutan Mapolres Kota Tangerang

S menikahi kekasihnya di Mapolres Kota Tangerang. (uad)
S menikahi kekasihnya di Mapolres Kota Tangerang. (uad)

Palapanews.com- Sepasang kekasih terpaksa melangsungkan pernikahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Kota Tangerang, Kamis (3/11/2016). Mereka adalah S (22) Warga Curug, Kabupaten Tangerang yang mempersunting kekasihnya R (21).

Pernikahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB oleh penghulu dari KUA Kecamatan Sukamulya di Ruang Kasat Tahti Polres Kota Tangerang.

S terpaksa mengakhiri masa lajangnya dibalik jeruji besi karena terjerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ia mendekam di Rutan Polres Kota Tangerang sejak tanggal 10 Oktober 2016 lalu.

Menurut pengakuan S (22), pernikahannya dengan kekasihnya yang berinisial R (21) ini, memang sudah direncanakan oleh kedua orangtua keluarga. Namun sayang karena dirinya terjerat oleh kasus tindak pidana, pernikahan ini harus dilangsungkan di Rutan Polres Kota Tangerang dan disaksikan oleh segenap anggota keluarga serta anggota Polres Kota Tangerang.

“Pernikahan S (22) dan R (21) menjadi bukti bahwa status tahanan tak mengahalangi hak seseorang untuk tetap bisa melangsungkan pernikahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gunarko dalam keterangannya, Kamis (3/11/2016).

Mantan Kapolsek Cikupa ini menambahkan, pernikahan antara S dan R diharapkan dapat menjadi penyemangat hidupnya agar tidak melakukan tindakan pidana kembali. (uad)

Komentar Anda

comments