Resmi, Hakim Tipikor Serang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Direktur LKP, Ibnu Jandi (kiri). (ist)
Direktur LKP, Ibnu Jandi (kiri). (ist)

Palapanews.com- Rencana Lembaga Kebijakan Publik (LKP) untuk melaporkan majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang Banten terkait putusan satu tahun penjara kepada adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, TB Chaeri Wardana alias Wawan, kepada Komisi Yudisial di jakarta, bukan isapan jempol.

Laporan itu dibuktikan lansung oleh Koordinator LkP, Ibnu Jandi pada Kamis (3/11/2016) siang. “Saya  datang ke sini (KY) untuk melaporkan keputusan Majelis Hakim Tipikor Serang yang hanya memvonis Wawan Satu tahun penjara,” kata Ibnu Jandi.

Laporan itu kata dia, diterima lansung oleh staf KY, Santoso Ari W di unit pengaduan yang ada di lantai satu KY, Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, dengan nomor agenda 1441/XI/2016/P. “Dengan diterimanya laporan ini, saya yakin kasus tersebut segera ditindak lanjuti,” kata Ibnu Jandi.

Hal itu dilakukan, kata Ibnu Jandi yang juga pengajar di STISNU Nusantara, Tangerang, karena keputusan majelis Hakim Tipikor Serang tidak lazim dan sangat menyakiti hati masyarakat Banten. Sebab, kata dia, dengan korupasi yang menghabiskan uang negara sebesar Rp9,6 miliar, Wawan hanya diputus satu tahun penjara.

Karena itu, kata Ibnu Jandi, dirinya melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial, dengan harapan supaya lembaga tersebut turun tangan untuk mengusut keputusan majelis hakim Tipikor Serang. Hasil dari pengusutan itu, kata dia, nantinya harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat Banten. Supaya masyarakat Banten mengetahui apakah  hukum di negara ini berjalan dengan baik atau tidak.

“Sekarang ini Presiden Ri Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap pungutan liar di berbagai tempat,” kata Ibnu Jandi. Dan itu, tambahnya, harus dilakukan pula di Kejaksaan dan kehakiman di Indonesia, termasuk Banten. Mengingat di instansi tersebut juga riskan dengan sogok atau gratifikasi.

“Sogok, gratifikasi dan korupsi itu tidak beda jauh dengan Pungli, sehingga harus diberantas juga,” kata dia.

Seperti diketahui, Rabu (19/102016) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dalam proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar.

Sehingga suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang juga Paman Andika Hazrumi yang saat ini mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Banten itu terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ydh)

Komentar Anda

comments