Kepala BP2T Kota Tangsel Dukung Seruan Menpan RB untuk Berantas Pungli

Palapanews.com- Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2016 berupa seruan untuk memberantas praktek yang telah meresahkan masyarakat ini.

Tidak hanya bersifat internal Kementerian PANRB, Surat EdaranĀ  tersebut juga ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Selain itu, Menteri PANRB meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli untuk bersama-sama bersinergi memberantas pungli.

Seruan Menteri PANRB ini disambut positif Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Dadang Sofyan, MM. Menurut Dadang Sofyan praktik pungli yang merupakan penyakit menahun dan telah meresahkan masyakat itu harus segera diberantas sampai ke akar-akarnya. Salah satu upaya untuk memberantasnya adalah dengan cara mengidentifikasi area mana yang berpotensi terjadinya pungli dan mengambil tindakan atau langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

Kemudian, memperketat sistem pengawasan dengan sistem pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan secara berkala dan berjenjang. Menerapkan sistem pelayanan berbasis teknologi (IT) guna mengurangi pertemuan langsungĀ  antara pemberi dan penerima layanan, seperti sistem pelayanan perizinan online untuk pelayanan SIUP dan TDP, dan membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan. Bahkan, untuk akhir tahun ini semua perizinan yang menjadi kewenangan Kepala BP2T ditargetkan akan dilaksanakan secara online. Untuk mewujudkan hal tersebut seluruh tim IT BP2T saat ini sedang menyiapkan sistem aplikasinya.

“BP2T ini selalu mendapat sorotan publik sebagai tempat layanan publik yang rawan terjadi pungli, padahal tidak demikian adanya, karena selain sistem pengawasan internal yang diterapkan di Badan ini cukup ketat dan berjenjang, sistem pelayanan yang dikembangkan di BP2T juga telah menggunakan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi sehingga dengan sistem tersebut tidak ada satu pun pegawai bisa mengambil kesempatan atau memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk memperoleh keuntungan dari semua proses pelayanan perizinan yang dilberikan kepada masyarakat,” ucap Dadang Sofyan tegas.

Lebih lanjut Dadang Sofyan mengatakan bahwa upaya pemberantasan pungli di BP2T juga sejalan dengan kebijakan Walikota Tangerang Selatan, Hj Airin Rachmi Diany, SH, MH yang secara tegas mengatakan tidak akan toleran dengan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang kedapatan melakukan kegiatan pungli, sanksinya adalah dimutasi atau diberhentikan.

Sikap tegas Walikota Airin Rachmi Diany dalam pemberantasan pungli ini akan diwujudkannya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas “penyakit” yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Terkait sikap Walikota Airin Rachmi Diany terhadap pemberantasan pungli, Dadang Sofyan pun menyampaikan, bahwa ia juga akan bersikap sama terhadap oknum pegawai Badan yang kedapatan melakukan praktek pungli dalam setiap proses perizinan yang dilakukan di BP2T Kota Tangerang Selatan. Sebagai aparatur sipil negara atau abdi masyarakat, memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam bentuk layanan prima atau excellence service adalah suatu keharusan.

Hal inilah yang mendasari BP2T Kota Tangerang Selatan dalam mencanangkan tahun 2016 ini sebagai tahun terwujudnya pelayanan prima, dengan motto ā€œKepastian Izin dengan Tidak Mempermudah dan Tidak Mempersulitā€ yang selama ini menjadi spirit setiap aparatur di Badan yang dipimpinnya selama beberapa tahun terakhir. Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan pelayanan, BP2T juga membuka layanan hotline pengaduan di nomor 088214124744. (adv)

Komentar Anda

comments