KPU Kota Tangerang Tempatkan 4 TPS di Lapas

Pleno rekapitulasi DPS Kota Tangerang. (uad)
Pleno rekapitulasi DPS Kota Tangerang. (uad)

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan menempatkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam Pilgub Banten 2017 mendatang. Masing-masing, 2 TPS di Lapas Pemuda, 1 TPS di Lapas Wanita, dan 1 TPS di Lapas Dewasa.

Kepala Divisi Program dan Data Komisioner KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan sebelumnya KPU menambah 1 buah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula sejumlah 2.467 menjadi 2.468 TPS. Penambahan TPS ini akibat adanya pemilih yang harus difasilitasi di Lapas.

“Untuk Lapas Anak tidak disediakan TPS dan akan memilih di TPS terdekat,” kata Syailendra.

Sementara itu, sebanyak 1.127.025 warga Kota Tangerang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. DPS ini ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (1/11).

Dalam rapat pleno yang dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Tangerang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tangengerang, Panwascam se-Kota Tangengerang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, unsur kepolisian, unsur TNI dan pimpinan lembaga pemasyarakatan (Lapas) se-Kota Tangerang tersebut, KPU Kota Tangerang memastikan bahwa DPS yang sudah ditetapkan ini sudah melalui saringan ketat dari PPDP, PPS, PPK hingga KPU dan sudah sesuai dengan Sistem Data Pemilih (Sidalih).

“Sejak 2013 lalu, data pemilih sudah direkap secara online melalui SIDALIH. Sehingga, DPS yang kami tetapkan ini sudah sesuai SIDALIH dan sudah melalui saringan yang ketat dari berbagai tingkatan hingga tingkat KPU Kota Tangerang,” jelasnya.

Syailendra menuturkan, DPS ini merupakan data yang dinamis. Dimana, dari data awal yang diterima melalui DP4, KPU menerima sebanyak  1.379.198 pemilih, dan terus bergerak saat dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) PPDP menjadi 1.133.992, sesuai dengan hasil Pleno PPK dan dilakukan penyaringan lagi di tingkat KPU hingga didapati data sebanyak 1.127.025 pemilih.

“Pengurangan data pemilih ini akibat adanya penyaringan data ganda, data tidak memenuhi syarat dan juga data yang belum akurat secara administrasi sehingga tidak bisa masuk SIDALIH,” katanya.

Tambah Syailendra, dalam proses pemutakhiran data ini, kemungkinan masih ada pergerakan data, dimana KPU masih melakukan perbaikan DPS pada tanggal 20-24 November 2016 mendatang.

“Kami harap pergerakan data ini semakin akurat. Dan kami juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, tim pemenangan dan juga partai politik mau melakukan penelitian atas data ini. Sehingga saat perbaikan DPS datanya semakin akurat,” tukasnya. (uad)

Komentar Anda

comments