LKP Laporkan Tipikor Banten ke Komisi Yudisial

Tb Chaeri Wardana alias Wawan. (gatra)
Tb Chaeri Wardana alias Wawan. (gatra)

Palapanews.com- Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Kamis (3/11/2016) besok akan mendatangi Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten yang telah memutuskan satu tahun penjara terhadap adik kandung mantan Gubernur Banten,Ratu Atut Chosiyah,, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pasalnya, vonis satu tahun terhadap Wawan yang tersangkut dalam kasus korupsi proyek pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan pada 2011-2012 lalu itu, dinilai sangat ringan dan menyakitkan hati masyarakat Banten.

“Keputusan ini sangat tidak lazim dan menyakiti hati masyarakat Banten. Sebab dengan korupasi yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 9,6 miliar, Wawan hanya diputus satu tahun penjara,” kata Ibnu Jandi.

Untuk itu, kata Ibnu Jandi, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Yudisial di Jakarta. Dengan harapan supaya lembaga tersebut turun tangan untuk
mengusut keputusan majelis hakim Tipikor Serang . Dan hasil dariĀ  pengusutan itu, kata dia, nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat Banten. Supaya masyarakat Banten mengetahui apakahĀ  hukum di negara ini berjalan baik atau tidak.

“Sekarang ini Presiden Ri Joko Widodo sudah menyatakan perang terhadap pungutan liar di berbagai tempat,” kata Ibnu Jandi. Dan itu, tambahnya, harus dilakukan pula di Kejaksaan dan Kehakiman di Indonesia, termasuk Banten.Ā  Mengingat di instansi tersebutĀ  juga riskan dengan sogok atau gratifikasi.

“Sogok, gratifikasi dan korupsi itu tidak beda jauh dengan Pungli, sehingga harus diberantas juga,” kata dia.

Seperti diketahui, Rabu (19/10) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dalam proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar.

Sehingga suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang juga Paman Andika Hazrumi yang saat ini mencalonkanĀ  sebagai Wakil Gubernur Banten itu terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ydh)

Komentar Anda

comments