Polres Tangsel Segera Berlakukan e-Tilang

Petugas Polsek Pondok Aren menilang pengendara tak tertib. (dok)
Petugas Polsek Pondok Aren menilang pengendara tak tertib. (dok)

Palapanews.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memberlakukan e-Tilang bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. e-Tilang ini diberlakukan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) di jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin mengatakan e-Tilang bakal segera diterapkan di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel, meliputi Polsek ciputat, Polsek Pamulang, Polsek Pondok Aren, Polsek Serpong. Selain itu di wilayah Kabupaten Tangerang, yakni Polsek Cisauk, Polsek Kelapa Dua, Polsek Pagedangan.

“Akan segera diberlakukan, saat ini aplikasinya sedang kita sempurnakan. Dalam waktu dekat ini e-Tilang siap diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar peraturan hukum lalu lintas di Tangsel,” kata Kasat Lantas.

Mekanisme yang diterapkan pada e-Tilang, menurutnya menginisiasikan sistem pembayaran denda tilang daring atau online dengan tujuan memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas. Melalui sistem online tadi, menurutnya menghilangkan adanya transaksi langsung di lapangan.

“Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalin dengan petugas polisi. Ini upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis IT (teknologi informasi),” katanya.

Menurutnya, Elektronik Tilang atau e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Dengan sistem e-Tilang, akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.

Pelanggar lalu lintas cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking atau e-Banking. Menurutnya, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Ia menjabarkan alur transaksi dalam e-Tilang. Saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, maka polantas akan melakukan penilangan. Kemudian, polantas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang.

Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut. (one)

Komentar Anda

comments