LPA Sayangkan Paslon Sertakan Anak dalam Kampanye

Anak-anak mengibarkan bendera partai pendukung salah satu paslon pada Pilkada Banten. (uad)
Anak-anak mengibarkan bendera partai pendukung salah satu paslon pada Pilkada Banten. (uad)

Palapanews.com- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang menyayangkan adanya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang menyertakan anak-anak dalam Kampanye Damai, Jumat (28/10/2016).

Dalam foto yang tersebar luas di media sosial memang sangat jelas terlihat beberapa anak berbaris dipinggir jalan memakai kaos salahsatu calon. Bahkan, bocah dibawah umur ini menggunakan mengibarkan bendera salahsatu partai yang dikibarkan pada saat calon yang didukungnya melintas.

Ketua LPA Kota Tangerang, Ahmad Muhaemin mengatakan pihaknya memang sudah menerima foto anak-anak yang diduga diikutsertakan dalam kampanye salahsatu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Informasi itu didapat dari adanya laporan masyarakat berikut dengan foto yang dijadikan barang bukti.

“Kami dari LPA Kota Tangerang akan menindaklanjuti laporan yang ada ke KPUD dan Panwas Kota Tangerang atau Bawaslu Provinsi Banten,” tegas Muhaemin, Jumat (28/12/2016).

Muhaemin menjelaskan, kalau dilihat dari Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), pada pasal 15 ayat (a) dikatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Kedua, berdasar Undang-undang No 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pasal 1 yang menyebutkan bahwa pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin.

“Ini berarti anak-anak dibawah 17 tahun tidak dibenarkan dilibatkan dan disalahgunakan oleh parpol dan orang tua pada kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu, dalam bentuk apapun,” paparnya.

Lanjut Muhaemin, larangan melibatkan anak-anak dibawah umur ini menjadi peserta pemilu juga sesuai dengan pasal 40 ayat (4) Keputusan KPU Nomor 701 Tahun 2003 tentang Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Seharuanya KPUD dan Panwaslu atau Bawaalu Banten bertindak tegas ketika melihat atau ada laporan seperti foto-foto kampanye yang melibatkan anak-anak tersebut” tuturnya.

Muhaemin juga menambahkan, seharusnya KPUD dan panwas kota /Bawaslu Banten dapat mensosialisasikan peraturan dan UU yang sudah ada kepada para partai pengusung maupun kepada tim sukses dari paslon.

“Kami sangat menyanyangkan sekali, ini akibat kurang memahaminya tim sukses paslon dan partai-partai pengusung terhadap peraturan dan perundang undangan yang ada,” pungkasnya. (uad)

Komentar Anda

comments