Kawasan Elit BSD Jadi Surga Bisnis Esek-esek Kelas Atas

Seorang terapis diangkut petugas dari panti pijat di kawasan BSD. (nad)
Seorang terapis diangkut petugas dari panti pijat di kawasan BSD. (nad)

Palapanews.com- Kawasan elit BSD di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kiranya menjadi surga praktik bisnis esek-esek kelas atas. Buktinya, tiga panti pijat didapati mempekerjakan terapis yang kerap melakukan tindak asusila.

Jumat (28/10/2016) sore, aparat gabungan dari Satpol PP, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Kesehatan melakukan razia puluhan panti pijat. Hanya satu kawasan yang dirazia, yakni di kompleks Ruko Golden Boulevard, Jalan Raya Serpong.

“Ada tiga panti pijat yang terbukti terapisnya melakukan tindakan asusila yakni, Jupiter Massage, Blow Art dan Bravo ketika satu persatu kamar pijat yang ada di tempat itu kami periksa,” ungkap Kabid Protokol dan Hiburan, Oki Rudianto.

Kemudian ketiga panti pijat tersebut disegel oleh Satpol PP, lantaran ruangan panti pijat tersebut penutupnya tidak mengenai kain kerai, tetapi menggunakan pintu dan ada yang tidak memiliki izin. Hal itu, menurutnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.

Para terapis yang tertangkap dalam razia tersebut pun langsung dibawa oleh Satpol PP ke Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnakertrans) Tangsel, untuk segera diberikan pembinaan lebih lanjut.

“Ini semua dari perintah atasan dan juga keluhan warga, operasi ini terlaksana. Dan benar saja dari operasi tadi kita memang menemukan beberapa terapis yang tertangkap tangan melakukan asusila. Dan mereka semua kita angkut,” tandasnya.

Kepala Kantor Budpar, Yanuar mengatakan menambahkan untuk panti pijat yang jelas terbukti ada praktik asusila di dalamnya sebaiknya segera ditutup. Apalagi usaha tersebut tidak memiliki izin.

“Namun, untuk usaha yang memiliki izin akan kita proses secara administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan usaha serta pembekuan usaha sementara hingga penutupan kegiatan usaha sesuai Perda No. 5 Tahun 2012,” papar Awang. (nad)

Komentar Anda

comments