Usaha di Tangerang Selatan Wajib Urus WDP

Sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan yang digelar Disperindag Kota Tangsel. (dok)
Sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan yang digelar Disperindag Kota Tangsel. (dok)

Palapanews.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan (WDP) di Restoran Bukit Pelayangan (Bupe) Cilenggang, Serpong, Selasa (25/10/2016).

Hal ini sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 1982 dan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel.

“Tujuannya untuk mengetahui WDP yang ada di Kota Tangsel, makanya kita undang perwakilan minimarket dan pengusaha kecil dari 7 kecamatan yang ada di Kota Tangsel,” ujar Sekertaris Disperindag Tangsel, Malikuswari.

Ia mengaku, WDP juga sebagai syarat dan langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sebagainya untuk mendapatkan fasilitas lainnya.

“WDP sebagai pondasi daftar sebuah perusahaan. Jadi, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya dengan membawa KTP, jenis usaha yang berbadan hukum,” kata Malik.

Jika ada usaha yang diketahui belum mendaftarkan usahanya, menurut Malik, akan mendapatkan denda sebesar Rp1,5 juta atau kurungan selama 3 bulan. (nad)

Komentar Anda

comments