Warga Talaga Bestari Ditangkap Polisi

MDS dan ganja miliknya diamankan aparat Polresta Tangerang. (ist)
MDS dan ganja miliknya diamankan aparat Polresta Tangerang. (ist)

Palapanews.com- Warga perumahan elit Talaga Bestari mes Lion M3 di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, MDS (36) dibekuk aparat kepolisian lantaran memiliki narkotika jenis ganja. Barang haram itu disimpan pelaku di kediamannya.

Aparat Sat Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang menamankan 12 bungkus ganja yang sudah dikemas dalam plastik klip bening. Daun memabukan itu disimpan pelaku di atas meja kamarnya.

Saat digrebek oleh polisi, pelaku tidak bisa melakukan perlawanan dan langsung kedua tanganya dilakukan pemborgolan.

“Pengungkapan ini berdasarkan atas laporan dari masyarakat kalau sebuah rumah mess karyawan Lion Air sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Komisaris Sukardi.

Kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 dengan ancaman 4 tahun penjara. Kepolisian juga bakal melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

“Polresta Tangerang terus berupaya menekan peredaran narkoba. Apalagi peredaran narkoba sudah meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Sementara MDS kepada petugas kepolisian mengaku barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada pemesan. (day/one)

Komentar Anda

comments