Transaksi Narkoba, Warga Kampung Gondrong Dibekuk Polisi

Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu. (ist)
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu. (ist)

Palapanews.com- Warga Kampung Gondrong, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Adoy terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Pria kelahiran 30 Juli 1987 itu dibekuk Polresta Tangerang saat melakukan transaksi narkoba di dalam rumahnya.

Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (14/10/2016) sekira jam 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening.

Kasat Narkoba Resta Tangerang Kompol Sukardi menjelaskan, peristiwa ini berawal dari adanya informasi di suatu rumah sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan.

“Di situ didapat seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam rumah, hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yg disimpan didalam kantong jaket,” kata Sukardi, Minggu (16/10/2016)

Sukardi menambahkan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke satuan Narkoba Polres Kota Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka merupakan karyawan swasta dan sudah bekeluarga. Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan mengejar sampai dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut,” tambahnya. (uad)

Komentar Anda

comments