Polres Tangsel Amankan 5 Pengedar Sabu

Kelima pelaku dan barang bukti dipamerkan dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel. (nad)
Kelima pelaku dan barang bukti dipamerkan dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel. (nad)

Palapanews.com- Sebanyak lima pengedar narkotika jenis sabu diamankan aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam waktu sepekan. Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan 39 gram narkotika jenis sabu.

Diketahui, kelima pengendar barang haram itu antara lain AP (23), MS (17), MC (20), SH (19), MF (16). Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Tangsel.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho mengatakan untuk tersangka AG diamankan di Pinggir Jalan Perumahan Boulevard Recidence Jalan Anggrek Loka, Serpong, dengan barang bukti satu paket bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,08 gram.

Sedangkan MS (17) dan MF (16) diamankan di pinggir Jalan Metro Permata, Kelurahan Parung Jaya, kecamatan Karang Tengah, Tangsel, dengan total 30.46 gram. Sementara MC (20) SH (19) diamankan di Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 8,46 gram.

“Kelima tersangka ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 39 gram, kelima ini merupakan pengedar dan diamankan dalam kurun waktu satu minggu,” ungkapnya.

Lanjutnya, kelima pelaku ini membawa barang dari luar Tangsel dan diedarkan di kawasan Pondok Aren dan Bintaro, dengan sasaran orang umum, teman dekat dan yang dikenalnya.

Dari perbuatan para tersangka tersebut dikenakan ancaman hukuman pasal 114, pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1), ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (nad)

Komentar Anda

comments