Tidak Sesuai Perizinan, Disbang Minta Hotel Norita Hentikan Kegiatan

tidak-sesuai-perijinan-disbang-minta-hotel-norita-hentikan-kegiatan

Palapanews.com- Dinas Bangunan (Disbang) Kota Tangerang akhirnya menindaklanjuti adanya laporan mengenai beroperasinya Hotel Norita yang tidak sesuai perizinan. Pasalnya, hotel yang berada di wilayah Jurumudi Baru Kecamatan Benda itu memiliki izin kos-kosan, namun dalam praktiknya menjadi hotel.

“Kita sudah panggil pemilik Hotel Norita Kamis kemarin, mungkin biar lebih jelas bisa hubungi Pak Gempita selaku Kepala Bidang Pengawas Bangunan,” kata Kepada Dinas Bangunan Kota Tangerang, Dedi Suhada saat dihubungi Palapanews.com, Senin (10/10/2016).

Dedi menjelaskan, pada prinsipnya ia  meminta kepada mereka pemilik bangunan untuk mematuhi sesuai dengan izin yang dimiliki. Selain iti dirinya juga meminta untuk segera menghentikan kegiatan yang tidak  sesuai dengan perijinannya.

“Kita berharap aturan ini dapat dilaksanakan dan tidak kembali melanggar dengan manyalahi ijin peruntukan,” tegasnya.

Sementara itu, pengamatanpalapanews.com, bangunan tiga lantai yang tadinya memasang plang nama hotel kini sudah tidak ada. Pemilik menutupi plang nama hotel dengan kain berwana merah.

Selain itu sudah tidak tampak lagi karangan bungan ucapan selamat yang sebelumnya berjejer di pintu masuk atau gerbang.

Diketahui, berdasakan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 648/Kep-455/BPMPTSP/IMB/2015 tentang IMB atas nama Powindo Arsyad, bahwa bangunan tersebut diperuntukan rumah kos-kosan. Namun, SKDU Nomor 054/241/-sekre.Bnd/2016 yang ditandatangi oleh Sekretaris Kecamatan Benda Nur Hidayatullah, bangunan tersebut tertulis Norita Hotel dengan jenis usaha penginapan. (uad)

Komentar Anda

comments