Pengecer Judi Pakong di Balaraja Dibekuk

Palapanews.com- Praktik perjudian di wilayah Kabupaten Tangerang terus diberantas. Kali ini, Polsek Balaraja berhasil mengamankan satu orang pengecer judi pakong yang kerap beraksi di lingkungan masyarakat.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu, yakni AN, warga Kampung Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Pria kelahiran Tangerang 7 Januari 1980 tersebut diamankan pada Kamis (6/10/2016) di Kampung Kali Baru RT 04/04 Kecamatan Balaraja.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku selaku pengecer judi pakong yaitu secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan media berupa HP (SMS) dan kertas rekapan.

“Tersangka juga cukup selektif menawarkan judi pakong ini. Dia hanya melayani para pemasang yang sudah menjadi pelanggannya saja. Jadi tidak sembarangan orang agar tidak ketahuan petugas,” kata Wiwin, Jumat (6/10/2016).

Kendati demikian, ujar Wiwin, pihaknya berhasil mengungkap kasus judi pakong ini. Pada saat dilakukan penyelidikan dan diketahui ada barang bukti pada diri pelaku, langsung dilakukan penangkapan.

“Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa, kertas rekapan, HP, dan uang pasangan senilai Rp165.000,” jelas Wiwin.

Selanjutnya tersangka AN ini langsung dibawa ke Kantor Polsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 KUHP.

“Petugas juga akan mengembangkan kasus perjudian pakong ini sampai ke bandar besarnya,” tegasnya. (uad)

Komentar Anda

comments