Disbang Kirim Surat Pemanggilan Pemilik Hotel Norita

hotel-norita-diminta-ganti-plang-nama-jadi-kos-kosan

PALAPA NEWS – Dinas Bangunan (Disbang) Kota Tangerang akhirnya mengirimkan surat pemanggilan terhadap pemilik Notel Norita yang berada di Wilayah Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Surat tersebut menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran izin peruntukan Hotel Norita yang seharusnya berjenis usaha kos-kosan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Bangunan (Disbang) dan sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada pemilik Hotel Norita.

“Kemudian ada juga rapat koordinasi antar Kepala Bidang yaitu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Hendrasyah Reza dengan Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Disbang,” kata Mumung, Jumat (7/10/2016)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Hendrasyah Reza membenarkan adanya rapat koordinasi dengan Dinas Bangunan. Hasilnya, pemilik Hotel Norita tersebut akan dilakukan pemanggilan.

“Pemiliknya dipanggil dulu oleh Disbang, kalau kita hanya eksekutor. Tadi Kabid Pengawas Bangunan Disbang juga sudah mengecek Hotel Norita itu sambil menyerahkan surat pemanggilan,” ungkap Reza.

Ditambahkan Reza, pada prinsipnya dinas terkait sudah datang ke lokasi untuk menyerahkan surat pemanggilan. Sekarang tinggal menunggu mereka mau datang atau tidaknya.

Diketahui sebelumnya,  berdasakan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 648/Kep-455/BPMPTSP/IMB/2015 tentang IMB atas nama Powindo Arsyad, bahwa bangunan tersebut diperuntukan rumah kos-kosan. Namun, SKDU Nomor 054/241/-sekre.Bnd/2016 yang ditandatangi oleh Sekretaris Kecamatan Benda Nur Hidayatullah, bangunan tersebut tertulis Norita Hotel dengan jenis usaha penginapan.

Kemudian, Camat Benda, Suli Rosadi juga sudah menegaskan, Hotel Norita yang ada di wilayah Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang tersebut diminta untuk mengganti plang nama menjadi kos-kosan. Pergantian tersebut sesuai dengan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh BMPTSP.

“Namanya kos-kosan bisa jadi hotel saja niatnya sudah tidak benar. Kalau memang hotel ya silahkan, tapi ijin lingkungan kos-kosan. Untuk hotel juga pastinya warga berfikir ulang. Mungkin dengan mensiasati seperti itu mereka bisa, padahal jelas melanggar,” tukasnya.(uad)

Komentar Anda

comments