Tangerang – Vonis Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa pengusaha asal Tangsel, Edy Sulistio (ES) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam perkara dugaan pemalsuan tanda-tangan isterinya sendiri (LE) menyisakan rasa ketidak puasan pihak penuntut.
Kepada sejumlah wartawan, LE mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan yang diperkarakan tersebut. Bahkan LE menegaskan sama sekali tidak pernah tahu tentang surat tersebut dan baru tahu setelah mendapatkan infromasi pada saat gelar perkara tuntutan kasus tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya.
“Jelas saya sangat kecewa dengan putusan hakim. Tanda tangan saya dipalsukan. Hal itu terbukti setelah diperiksa di Labfor Polri, kok masih dibebaskan,” kata LE kesal sambil menahan amarah dan sempat memprotes keputusan Majelis Hakim langsung di ruang sidang usai ketok palu. Sementara Edy Sulistio usai sidang langsung pergi dari ruangan sidang pengadilan dikawal beberapa petugas kepolisian serta kuasa hukumnya.
“Kami akan mengajunkan Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Jaksa Penuntut Umum Syafrudin, S.H. kepada wartawan usai persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Johanes Panji, S.H. mengetuk palu setelah menyatakan terdakwa SE tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas pada persidangan yang digelar PN Tangerang, Selasa (04/10/2016) lalu.
Hakim Ketua Johanes Panji, S.H. dan satu Hakim anggotanya tetap pada keputusannya, meskipun satu Hakim anggota lainnya berbeda pendapat dengan menyatakan bahwa terdakwa SE bersalah. (bd)