Didakwa Hukuman Mati, Pengacara 2 Pembunuh Eno Siap Ajukan Eksepsi

Dua terdakwa pembunuh Eno Parihah koordinasi dengan kuasa hukumnya di PN Tangerang. (uad)
Dua terdakwa pembunuh Eno Parihah koordinasi dengan kuasa hukumnya di PN Tangerang. (uad)

Palapanews.com- Setelah didakwa hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Tangerang, Pengacara dua terdakwa pembuhan Eno Parihah merasa keberatan. Selanjutnya, tim kuasa hukum Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi itu akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar Rabu (11/10/2016) mendatang.

“‎Kami merasa keberatan atas dakwaan penuntut umum tentang pasal pembunuhan berencana. Maka kita akan mengajukan pembelaan,” ungkap Sunardi Muslim, salahsatu tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Sunardi menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar terdakwa lepas dari ancaman pembunuhan berencana. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan direncanakan tapi tiba-tiba sesaat itu.

“Kami akan siapkan pembelaannya untuk minggu depan, ini kan baru pembacaan dakwaan. Setelah menerima dakwaan secara utuh, baru kita bisa menolak dalil-dalil yang tidak sesuai dengan fakta karena memang ada keganjalan. Kedua klien kami ini diajak sama anak di bawah umur itu,” jelas Sunardi.

Sebelumnya, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi didakwa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang. Menurut jaksa,kedua pelaku secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan pasal 258 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” ujar Ikbal di persidangan.

Diketahui, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi merupakan dua dari tiga dari pelaku kasus pembunuhan sadis terhadap Eno. Satu tersangka lagi yaitu RAL (16) telah divonis hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim peradilan anak PN Tangerang pada medio Juni 2016.

Eno dibunuh secara sadis oleh para pelaku di kontrakannya kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Mei 2016 lalu. Bahkan tersangka menghabisi nyawa karyawati ini dengan cara memasukan cangkul ke dalam kemaluan korban. (uad)

Komentar Anda

comments