BPOM Musnahkan Obat Ilegal di Balaraja

Pemusnahan obat palsu oleh BPOM di Balaraja. (uad)
Pemusnahan obat palsu oleh BPOM di Balaraja. (uad)

Palapanews.com- Obat ilegal yang disita dari Komplek Pegudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu dimusnahkan oleh jajaran BPOM, Kamis (6/10/2016). Nilai barang bukti yang dimusnahkan itu nilainya mencapai Rp30 miliar.

Pantauan di lokasi, jutaan obat-obatan ini diangkut menggunakan 24 truk. Kemudian, obat ilegal tersebut dimasukan ke tong – tong yang disediakan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito menerangkan, pihaknya berhasil membongkar sindikat peredaran obat ilegal bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Alhasil, dari penggerebekan di tujuh pabrik obat ilegal, petugas mengamankan 42 juta butir obat palsu dari gudang – gudang pabrik tersebut pada 26 September 2016.

“Obat – obat ini merupakan obat keras yang disalahgunakan,” ujar Penny kepada wartawan di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Menurut Penny, selain diproduksi tanpa izin, peredarannya pun ilegal. Penny menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Pelaku atau pengelola obat ilegal ini terancam dijerat dengan Undang – undang tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Hendri Siswandi menyebut bahwa aktor intelektul dari perkara ini tengah dalam penyelusuran.

“Tersangka utama masih kami buru. Kami juga masih cari tahu dari mana mereka mendapatkan bahan baku dalam pembuatan obat ini,” kata Hendri.

Ditambahkan Hendri, kasus ini terkuak dari hasil pengembangan penyergapan di Kalimantan. Obat – obat tersebut dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya.

“Kalau obat penenang yang ilegal itu efeknya bisa halusinasi dan seperti menggunakan narkoba. Bisa membuat seseorang melakukan tindakan kriminal apabila mengkonsumsinya,” ungkapnya.

Diketahui, jenis obat ilegal di Balaraja yang ditemukan di antaranya Trihexyphenydyl, Tramadol, Karisorodol dan Dekstrometorfan. Selain itu petugas juga menemukan sejumlah obat tradisional tanpa izin. (uad)

Komentar Anda

comments