Pelaku UMKM Tangsel Bisa Ikut Program Tax Amnesty

Pemkot Tangsel dan DJP melakukan penyuluhan tax amnesty bagi pelaku UMKM. (nad)
Pemkot Tangsel dan DJP melakukan penyuluhan tax amnesty bagi pelaku UMKM. (nad)

Palapanews.com- Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangsel diberikan kemudahan mengikuti Tax Amnesty melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Restoran Kampung Anggrek, Tangsel, Rabu (5/10/2016).

Humas Penyuluhan dan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Estu Yoga Saksama mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi Tax Amnesty kepada pelaku UMKM yang selama ini belum melaksanakan pajaknya dengan benar untuk membayarkan tebusan yang ringan dari sejumlah hartanya.

“Disitu kami berfikir semua mendapatkan kesempatan dalam sosialisasi dan pelayanan, termasuk para pelaku UMKM yang sama mendapatkan Tax Amnesty,” ujarnya.

Ke depan UMKM dalam melakukan usaha tidak dibayangi kewajiban masa lalu serta dapat menjadi Wajib Pajak (WP) yang patuh terhadap peraturan perpajakan. Sosialisasi tersebut, diakuinya juga dibarengi dengan telah direvisinya Peraturan Menteri Keungan (PMK) 118/PMK/03/2016 yang diterbitkan 15 Juli lalu.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI), Arwan Simanjuntak mengatakan revisi dari peraturan tersebut dengan memberikan ruang dan kemudahan bagi UMKM.

“Kemudahan itu memberikan keyakinan kepada kami akan ada penambahan basis pajak sebesar 2 juta dari jumlah 57 juta UMKM di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, Warman Syanudin mengatakan pihaknya mengajak UMKM di Tangsel untuk mengetahui dulu apa itu Tax Amnesty agar kedepannya tidak menjadi beban bagi para pelaku UMKM.

“Untuk yang memiliki badan usaha sendiri pastinya. Sampai dengan akhir desember akan terbagi menjadi beberapa persen, itu nanti disesuaikan guna mendorong para UMKM agar dapat menghasilkan beberapa macam usaha,” tambah Warman. (nad)

Komentar Anda

comments