Dua Pembunuh Eno Farihah Jalani Sidang Perdana

dua-pembunuh-eno-farihah-jalani-sidang-perdana

PALAPA NEWS – Dua pelaku pembunuhan sadis karyawati, Eno Farihah segera duduk di kursi pesakitan. Mereka yang mengikuti proses persidangan yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2016). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Andri Wiranofa.

“Sidang perdananya digelar besok,” ujar Andri, Selasa (4/10/2016).

Keduanya dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik. Bahkan mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Semua berkas sudah lengkap. Sudah siap disidangkan besok,” ucapnya seraya mengatakan, Arifin dan Imam terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Diketahui, kedua pelaku ini merupakan tiga dari tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Eno. Satu tersangka lagi yaitu RA (16) telah divonis hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim peradilan anak PN Tangerang pada medio Juni 2016.

Eno dibunuh secara sadis oleh para pelaku di kontrakannya kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Mei 2016 lalu. Bahkan tersangka menghabisi nyawa karyawati ini dengan cara memasukan cangkul ke dalam kemaluan korban.(uad)

Komentar Anda

comments