BPN Tangsel Bayar Ganti Untung Tol Serpong-Cinere Senilai 135 Miliar

Tangsel- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan pembayaran ganti untung pembebasan lahan Tol Serpong Cinere. Kali ini, yang dibayarkan senilai Rp135 miliar dengan luas bidang yang dibayarkan yakni 25.010 meter persegi.

Kepala BPN Kota Tangsel, Asnawati mengatakan proses pembebasan lahan Tol Serpong Cinere (Cercin) terus berjalan. Menurutnya masyarakat pun diimbau harus membantu pelaksanaan pembangunan tol.

“Kerja keras BPN dalam upaya pembebasan lahan seiring berjalan terus kami selesaikan. Kami meminta kepada masyarakat yang sudah terverifikasi turut mendukung pemerintah,” ujarnya ditemui usai penyerahan pembayaran ganti untung di Bank BRI, Selasa (20/9/2016).

Sekretaris pengadaan lahan Tol Sercin, dari BPN Tangsel Muhamad Gholib Syaifudin mengutarakan, ada 8 bidang tanah dengan luas 25010 meter persegi dibayarkan, khususnya untuk wilayah Pamulang Barat.

“Kami melakukan pembayaran ganti untung pembebasan lahan Tol Sercin sebanyak 8 bidang tanah, dengan total bidang tanah Kelurahan Pamulang Barat ada 55 bidang,” katanya.

BPN sudah melakukan pembayaran sebanyak dua kali. Tahap pertama ada 18 bidang tanah dilanjut tahap kedua ini sebanyak 8 sehingga totalnya 26 bidang tanah, sisanya 29 bidang yang belum dibayarkan namun dalam waktu dekat ini akan ada pengelontoran dana.

Yang sudah dibayarkan diantaranya Jombang, Ciputat, Cipayung, Pamulang Barat dan Pamulang Timur. Sedangkan yang  tiga dalam tahap perbaikan pengumumam, hal ini setelah memastikan adanya usulan dari masyarakat soal perbaikan objek dan lain-lain, diantaranya adalah Kelurahan Serua, Serua Indah dan Bambu Apus.

Diketahui total objek Tol Sercin 1899 bidang, luasnya 78,5 hektar hasil ukuran BPN. Dari 1899 bidang baru dibayarkan sebanyak 220 bidang atau setara dengan 15 persen. BPN sendiri diberikan waktu selama 2 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun.

“Target tidak meleset karena penetapan 2 tahun sejak Juni 2015 hingga Juni 2017 dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun sebagaimana tertuang dalam UU No 2 Tahun 2012 Tantang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” tambahnya.

Gholib menegaskan, dari 162 meter dibayarkan Rp1,62 miliar, bukan hanya lahan tanahnya saja yang dibayarkan tapi banyak kajian seperti dampak lingkungan, tanaman, potensi bisnis dan lain-lain.

“Perimbanya bukan satu meter dibayar 10 juta tapi itu sudah diakumulasikan banyak faktor sesui hitungan appraisal,” jelasnya. (nad)

Komentar Anda

comments