Ini Kata Bos Bebiluck soal Penggerebekan BPOM

Bos Bebiluck, Lutfiel Hakim memberikan keterangan kepada wartawan. (nad)
Bos Bebiluck, Lutfiel Hakim memberikan keterangan kepada wartawan. (nad)

Tangsel- Pemilik PT Hassana Boga Sejahtera, Lutfiel Hakim angkat bicara ihwal penggerebekan pabrik makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) merk Bebiluck yang dikelolanya oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten 15 September 2016 lalu.

“Hasil laboratorium uji yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji PT TUV Nord Indonesia (telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional) menunjukkan bahwa untuk cemaran mikroba Coliform dan Escherichia Coli hasilnya <3 MPN/g yang artinya negatif atau aman,” ujar Lutfiel Hakim di Bintaro Xchange, Sabtu (17/9/2016) lalu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut, menurutnya produk Bebiluck miliknya aman dikonsumsi karena telah memenuhi regulasi Peraturan Kepala BPOM No. HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan dan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia), yaitu SNI 01-7111.3-2005 tentang Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) yang artinya produknya aman.

“Produk kami juga telah mendapatkan sertifikat LPPOM MUI sebagai produk makanan yang halal. Kami juga sedang menerapkan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk menjamin mutu pangan, sebagai upaya kami untuk menjaga keamanan pangan,” jelasnya.

Pihaknya mencoba memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, perpindahan lokasi produksi dari Kota Tangerang ke Taman Tekno BSD untuk memenuhi persyaratan izin yang ditentukan karena lokasi produksi tidak boleh di kawasan perkampungan. Perpindahan ini membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak sampai akhirnya tahun 2015, pihaknya sudah menempati tempat baru di kawasan pergudangan ini.

Selain persyaratan lokasi produksi, untuk mendapatkan izin edar dari BPOM perlu Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang, maka pada April 2016, Perusahaannya mendaftar IUI. Alhasil, surat tersebut tidak keluar-keluar dari instansi yang bersangkutan yang akhirnya terjadi penyegelan pabriknya oleh BPOM pada Kamis (15/9) lalu.

“IUI Pemerintah kota Tangerang baru keluar kemarin, Jumat (16/9). Makanya, Senin (19/9)2 kami akan ke BPOM Serang untuk mengurus surat izin edar (MD) dengan berbekal IUI yang sudah di tangan. Kami berharap pengurusan izin edar ke BPOM ini tidak membutuhkan waktu yang lama, mengingat pabrik kami saat ini tidak boleh beroperasi, yang tentu akan sangat berdampak pada usaha kami,” tegasnya. (nad)

Komentar Anda

comments