Produsen Makanan Bayi Ilegal di Tangsel Terancam Denda 4 Miliar

Kepala BPOM Banten, M Kashuri menunjukkan makanan bayi ilegal. (to)
Kepala BPOM Banten, M Kashuri menunjukkan makanan bayi ilegal. (to)

Tangsel- Pabrik makanan bayi merk Bebiluck di kompleks pergudangan Taman Tekno blok L 2 nomor 35 kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten, Kamis (15/9/2016) terancam dikenai denda Rp4 miliar.

“Bisa dikenakan denda maksimal Rp4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun,” kata Kepala BPOM Provinsi Banten, Muhammad Kashuri.

Ia mengaku, pabrik tersebut melanggar Pasal 62 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar UU Kesehatan Pasal 142 tentang Izin edar dan Pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan.

Baca: BPOM Gerebek Pabrik Makanan Bayi Ilegal di Tangsel

“Pabrik ini hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan,” Kashuri menambahkan.

Diberitakan, BPOM Provinsi Banten menggerebek pabrik makanan pendamping bayi merk Bebiluck di komplek pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kamis (15/9/2016). Tim BPOM sudah melakukan pemantauan selama dua pekan, sebelum melakukan penggerebekan. (one)

Komentar Anda

comments